Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Mustajib, A.Ma.PKB., SH. (Dok Riyaman).
LUMAJANG, Transparansi.co.id - Pengukuhan dan Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Lumajang Jawa Timur diundur pada 14 Juni 2024. Semula kegiatan tersebut diagendakan pada 13 Juni 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Mustajib, A.Ma.PKB., SH, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, pada Senin (10/6/2024) membenarkan terkait dengan diundurnya pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.
"Betul, diundur tanggal 14 Juni 2024," akunya Mustajib.
Diundurnya pelaksanan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut, kata Mustajib, karena perlu adanya persiapan.
"Menyesuaikan dengan persiapan yang perlu dilakukan, agar acara bisa berjalan dengan baik," jelas Mustajib.
Sebelumnya media ini, melalui konfirmasi dari ketua asosiasi kepala desa (AKD) dan kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Lumajang menginformasikan bahwa pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Lumajang akan di laksanakan pada tanggal 13 Juni 2024, namun ada informasi kalau pelaksanaan nya di undur tanggal 14 Juni 2024.
(Riyaman)