Petugas Kejari Jember pasang Gelang pendeteksi untuk dua tersangka penipuan (dok istimewa)
Jember, transparansi.co.id– Dua tersangka Kejaksaan Negeri Jember yang menjalani tahanan kota dipasangi Gelang sebagai alat pendeteksi.
Hal ini diungkap Kepala Seksi Intelijen Arief Fatchurrohman SH MH saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 4 Juni 2024.
“Alat deteksi ini kami pasang di dua tersangka dalam perkara dugaan penipuan, yaitu satu perempuan dan seorang pria yang sudah lanjut usia,” terang Kasi Intelijen.
Pemasangan alat deteksi dilakukan berdasar Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penahanan Kota dan Penahanan Rumah pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan.
NR yang tercatat sebagai warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, merupakan tersangka pertama yang memakai alat deteksi ini. Pemasangan dilaksanakan pada 4 April 2024.
Kemudian tersangka AS, warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, memakai alat berupa gelang ini pada 25 April 2024.
Kedua tersangka itu harus memakai alat tersebut selama menjalani masa tahanan kota. Pada tahap pertama, pemakaian selama 20 hari masa tahanan.
Menurut Kasi Intelijen, alat deteksi juga akan dikenakan kepada tersangka lainnya apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Pedoman Jaksa Agung nomo 4 tahun 2023.
Pemasangan alat deteksi ini merupakan penguatan fungsi pengawasan oleh jaksa terhadap tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan kota atau penahanan rumah.
“Jadi ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mengoptimalkan penahanan kota dan penahanan rumah pada tahap penyidikan dan penuntutan,” tutup Kasi Intelijen. (Herman)