Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Korupsi Dana Jalan Dusun Rp786 Juta, Kades Tirto Dijebloskan ke Sel Tahanan Polresta Magelang

4 Jun 2024, 23.31 WIB

 


Kombes Mustofa saat konferensi pers dengan tersangka AM di Mako Polresta Magelang, pada Selasa, (4/6/2024) (dok istimewa)


Magelang, transparansi.co.id - Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah melakukan korupsi anggaran bantuan keuangan gubernur tahun 2022 ratusan juta rupiah.


Kades Tirto inisial AM (50) diduga telah melakukan korupsi dana perbaikan jalan sebesar Rp786,2 juta yang bersumber dari bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020.


Bantuan keuangan tersebut seharusnya untuk pembayaran proyek perbaikan jalan di lima dusun kepada dua kontraktor.


Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa menyampaikan, tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran bantuan keuangan senilai Rp1 miliar dari Pemprov Jateng.


“Tersangka meminta seluruh uang dari bendahara desa. Pengaspalan jalan selesai, tapi (uang) tidak dibayarkan ke pelaksana proyek,” ujarnya dalam konferensi pers, (4/6/2024), Selasa.


Berdasarkan hasil audit, Mustofa menyebut diketemukan kerugian negara sebesar Rp786,2 juta.


Kapolresta menjelaskan, dalam program pembangunan itu, dua kontaktor pelaksana proyek pengaspalan tetap melanjutkan pekerjanya. Namun, biaya untuk proyek tersebut tidak dibayarkan oleh tersangka kepada kontraktor tersebut.


“Bahkan salah satu kontraktor ini sampai meninggal dunia karena kepikiran anggaran yang tidak dibayarkan oleh tersangka,” jelasnya.


Kapolresta menyampaikan bahwa kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Sebelumnya tersangka sudah diberikan kesempatan untuk membayarkan tetapi tidak direspon.


“Sempat juga itu dilakukan audit oleh pihak inspektorat Kabupaten Magelang, dan hasilnya ditemukan dugaan penyelewengan anggaran,” tambahnya.


“Saat ini kami masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.


Akibat perbuatannya, Kades Tirto ini dijerat Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 Pasal 2 Subsider Pasal 3; Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah; Undang Undang RI No 20 tahun 2001.


“Ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tegasnya.


(Red)


Iklan