Foto: Penyidik ketika melakukan pengecekan di lokasi tanaman tebu yang ditebang, Jum'at (31/5) (Dok Riyaman).
LUMAJANG, Transparansi.co.id - Sat Reskrim Polres Lumajang Polda Jatim mulai menangani kasus dugaan pencurian tanaman tebu di Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Abdul Rokhim SH MSi ketika dikonfirmasi melalui kuasa pengganti Achmad Nasrullah Ubaidah SH dari korban Rizan Setiadi, menyampaikan jika dugaan pencurian tanaman tebu tersebut terjadi sekitar tanggal 5 Mei 2024 lalu.
Kemudian 2 hari pasca kejadian pencurian kasus tersebut dilaporkan ke Polres Lumajang.
"Korban selaku penyewa bersama saksi sudah diperiksa penyidik," ungkap Ubay, sapaan karibnya ketika ditemui di lokasi, Jumat (31/5/2024).
Ia menjelaskan bahwa tanaman tebu diatas lahan 4 hektar yang disewanya lebih dari setengah hektarnya diduga telah terjadi pencurian.
Padahal, korban menyewa lahan tersebut selama 4 tahun. Tetapi baru kali ini terjadi pencurian.
"Hari ini penyidik turun ke lokasi dan melihat tanaman tebu ditebangi di bagian tengahnya saja. Diduga ada kaitannya dengan masalah tanah sebelumnya," jelasnya.
Sementara Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lumajang, Ipda Syaiful Anwar, SH, ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait aduan itu.
"Kita pelajari dulu, itu kan masih aduan," pungkasnya.
(Riyaman)