Mustajib, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang. (Dok Riyaman).
LUMAJANG, Transparansi.co.id - Seiring dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana salah satu klausulnya mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Tentunya hal ini menjadikan kabar yang menggembirakan bagi semua kepala desa aktif di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) penambahan masa jabatan kepala desa dua tahun di Kabupaten Lumajang tinggal menunggu waktu.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Mustajib, ketika dikonfirmasi melalui sambungan satelitnya, Selesa (28/5/2024).
"Soal waktunya, kita masih koordinasikan dengan DPMD provinsi dan ditjen pemerintahan desa Kemendagri, karena berdasarkan hasil pertemuan rapat kita dengan dirjen bina pemdes di Kemendagri, dalam waktu dekat akan ada surat edaran (SE), paling tidak terkait dengan petunjuk pelaksanaan," ujarnya.
Disinggung ada berapa desa yang masa jabatannya tidak diperpanjang dua tahun, Mustajib mengatakan, ketika jabatan kepala desa itu berakhir sebelum februari 2024, sesuai dengan amanat UU nomor 3 tahun 2024. ya tidak ada perpanjangan," jelasnya.
Jadi yang diberi perpanjangan itu, lanjut Mustajib, yang masa jabatannya itu berakhir paling lambat di bulan Pebruari 2024. Dan di Lumajang kan tidak ada, di Lumajang, yang 158 desa itu, masa jabatannya akan berakhir pada bulan Desember 2025. "Karena ada amanat UU nomor 3 tahun 2024, maka nanti berakhir pada bulan Desember 2027. Jadi di Lumajang ini aman, kalaupun tidak diberikan SK perpanjangan, di Lumajang aman," pungkasnya.
(Riyaman)