Iklan

Iklan

,

Iklan

Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Jember Berakhir Damai, Kanit Pidum: Jaga Marwah Jurnalis Tetap Baik

14 Mei 2024, 19.18 WIB

 


Kanit Pidum Polres Jember Ipda Harry Sasono di Mapolres jember (dok istimewa)


Jember, transparansi.co.id - Kasus dugaan pemerasan oleh 2 oknum wartawan terhadap salah satu SPBU di Ambulu Jember berujung damai, Selasa (13/5/2024).


Hal itu disampaikan oleh Kanit Pidum Polres Jember, Ipda Harry Sasono, kepada wartawan transpransi.co.id di ruang kerjanya pada Selasa (14/5/2024) pukul 14.30 wib.


"Iya sudah (Restorative Justice) Minggu lalu," kata Ipda Harry Sasono kepada wartawan transparansi.co.id, Selasa 14/5.


Penangkapan tiga oknum wartawan, kata Ipda Harry, berdasarkan laporan dari pihak korban yang mana merasa jadi korban pemerasan dengan teror dan ancaman yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan tersebut.


Ketiga oknum wartawan itu yakni Dion, Prayitno dan Ranga warga Kabupaten Gresik.


"Sesuai di KTP warga Gresik," ucapnya.


Namun, lanjut Harry, satu dari tiga orang yang diamankan, dibebaskan karena tidak ada unsur pidananya.


"Untuk Ranga tidak mengetahui adanya transaksi termasuk tujuan datang ke Jember, ya kayak driver atau sopir," ujarnya.


Ipda Harry menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut sudah diselesaikan melalui Restorative Justice.


Penanganan kasus tersebut kata Ipda Harry tidak dapat dilanjutkan karena pelapor telah mencabut laporannya.


Menurut dia para tersangka diterapkan pasal 368 KUHP yang memungkinkan untuk dilakukan Restorative Justice.


"Pihak pelapor sudah menyepakati untuk dilakukan Restorative Justice, karena, sebelumnya mereka (tersangka) bukan residivis atau orang yang tidak pernah terpidana, jadi sah sah saja untuk dilakukan restoratif justice," kata Harry.


Kendati begitu, proses Restorative Justice dilaksanakan secara prosedural sesuai peraturan kepolisian yang ada.


"Kita hanya memfasilitasi saja, kita di kepolisian diatur berhak untuk melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor antara pihak yang merugikan dan yang dirugikan," terangnya.


Kanit Pidum Polres Jember berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi di wilayah hukumnya. Dan mengimbau awak media mengikuti kode etik jurnalistik untuk menghindari masalah hukum dan menjaga marwah jurnalis agar terus baik.


"Hal ini bertujuan untuk menjaga marwah para jurnalis agar tetap baik, serta untuk menghindari adanya kasus dugaan pemerasan seperti beberapa waktu lalu,” ungkapnya.


Harry juga mengajak awak media untuk menjalin komunikasi yang baik dengan semua instansi guna menghindari terjadinya kesalahpahaman.


“Kalau sudah ada komunikasi yang baik saya rasa tidak akan ada hal yang bergesekan dengan hukum," imbuhnya.


(Tim Redaksi

Iklan