Iklan

Iklan

,

Iklan

Proyek Rehabilitasi Jalan Paving Rp68 Juta di Arjasa Diduga Kurang Volume, Papan Proyek Terbang Seketika

4 Apr 2024, 08.17 WIB

 


Penampakan papan proyek rehabilitasi jalan paving sebelum dan sesudahnya di Arjasa ( (dok transparansi)


Jember, transparansi.co.id - Proyek rehabilitasi jalan paving dana desa (DD) tahun anggaran 2024 di Dusun Krajan, Desa Arjasa, Kabupaten Jember diduga ada pengurangan volume pekerjaan dan ditengarai tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB) yang sudah ada.


Diduga hal ini sengaja dilakukan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan besar dengan mengurangi volume pekerjaan.


Diketahui bersama, dari keterangan yang tertulis di papan informasi proyek pembagunan rehabilitasi jalan paving itu menelan anggaran Rp68,359.900 yang bersumber dari dana desa 2024, dengan volume panjang 143 meter dan lebar 3,3 meter atau dengan luasan 471 M², dan tidak tertulis pelaksana kerjanya.


Anehnya, papan proyek yang sebelumnya terlihat terpasang di lokasi pekerjaan saat ini tidak nampak terlihat di lokasi yang sama.


Sementara itu, Eni, selaku kaur perencanaan desa setempat ketika dikonfirmasi transparansi.co.id pada Rabu 3/4 menyampaikan bahwa proyek rehabilitasi jalan paving di Dusun Krajan sudah sesuai dengan RAB.


Termasuk volume panjang, lebar dan  anggarannya, kata Puji, sudah sesuai dengan apa yang tertulis di papan proyek.


"Nol persen nya pekerjaan sudah di foto sama mbak Desinta," kata Eni dengan mengatakan bahwa Desinta selaku pelaksana kegiatan (PK) dalam proyek tersebut.


Puji sebut Desinta merupakan kaur pelayanan umum Desa Arjasa yang merangkap sebagai PK pembangunan di desanya.


Terkait bahan material paving, kaur perencanaan itu mengakui bahwa proyek rehabilitasi jalan paving di Dusun Krajan mengunakan material paving  yang lama (bukan baru) untuk dipasang kembali dengan dalih pekerjaan rehabilitasi.


"Itu kan (proyek- red) hanya pekerjaan rehap pak," sergahnya.


Puji Juga mengaku dilibatkan dalam proses perencanaan kegiatan pembangunan rehabilitasi jalan paving itu, namun tidak dalam pembuatan RAB. Ia menyebut pembuatan RAB dilakukan oleh bendahara desa.


"Yang membuat RAB bendahara, untuk jelasnya ke bu kades aja," terang Eni kepada wartawan di kantor Desa Arjasa, Rabu (3/4/2024).


Disingung tidak adanya papan proyek kembali terlihat di lokasi, Puji beralasan papan kegiatan diambil orang.


"Mungkin diambil orang pak," ucapnya.



Sementara itu, dari hasil investigasi wartawan di lapangan, volume pekerjaan rehabilitasi jalan paving itu sekitar Panjang 100 meter dan Lebar 3 meter atau dengan luasan sekitar 330 M². Ditengarai ada pengurangan volume pekerjaan yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengeruk uang rakyat.



Berita sebelumnya, warga menilai proyek rehabilitasi jalan paving dengan anggaran 68 juta terlalu tinggi dan tidak masuk di akal.


Bahkan warga menilai hasil akhir pekerjaan jalan paving itu terkesan amburadul dan asal asalan.


Sementara itu upaya konfirmasi wartawan kali kedua ke Kades Arjasa gagal, terkesan menghindar dari kejaran wartawan.


Sebelumnya wartawan sudah berupaya melakukan konfirmasi melalui WhatsApp namun juga tidak ada respon.

(Ton)

Iklan