Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Menyelewengkan Dana Desa untuk Kegiatan Fiktif, Oknum Eks Kades Binakal Ditahan Kejaksaan Bondowoso

25 Apr 2024, 10.07 WIB

SA oknum kades Binakal di kantor Kejari Bondowoso (istimewa)


Bondowoso, transparansi.co.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur menetapkan exs kepala Desa Binakal, Kecamatan Binakal sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa (DD) 2021.


Oknum kades Inisial SA merupakan kades Binakal periode 2016-2021.


SA ditahan oleh Kejari Bondowoso setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejari Bondowoso.


Inisial SA dijemput paksa Kejari Bondowoso lantaran tidak koperatif dalam pemeriksaan penyidikan.


Pada saat proses penyidikan tersangka SA melakukan upaya mangkir dan tidak mengindahkan pemanggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso.


Hal itu disampaikannya oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dwi Hastaryo, kepada sejumlah awak media di kantor Kejari Bondowoso.


Dwi menyampaikan bahwa tersangka SA diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa tahun 2021 dengan kegiatan fiktif.


“Dari penyelidikan kita, SA pada saat menjabat sebagai Kepala Desa melakukan penyelewengan dana desa (DD) dengan melakukan kegiatan fiktif,” kata Dwi, Rabu (24/4).


Lanjut Dwi, tersangka SA diduga telah melakukan kegiatan fiktif pengadaan peternakan bebek, bantuan pandai besi, dan bantuan alat-alat komunikasi dan pengadaan Handphone.


Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejari Bondowoso ditemukan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.


“Diduga perbuatannya ini, Negara mengalami kerugian sekitar Rp117 juta,” terangnya.


Lebih lanjut Dwi menjelaskan bahwa dalam perkara ini penyidik telah melakukan upaya pemanggilan kepada SA untuk dilakukan penyidikan, akan tetapi SA tidak menghadiri, bahkan tidak memberikan keterangan yang jelas.


“Kita sudah melakukan pemanggilan secara patut dan layak sebanyak Tiga kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri tanpa alasan yang sah,” imbuhnya.


Dalam perkara tersebut penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1, Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang tipikor Nomor 31 Tahun 1999, Juncto Undang Undang tipikor Nomor 20 Tahun 2001.


"Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," tegasnya.


(Redaksi)

Iklan