Iklan

Iklan

,

Iklan

Dinilai Cacat Hukum dalam Pelantikan Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa, Husni Thamrin SH Somasi Bupati Jember

29 Mar 2024, 16.29 WIB




Moh Husni Thamrin SH (istimewa)


Jember, transparansi.co.id – Pengacara Jember, Moh Husni Thamrin SH, mengirimkan somasi yang ditujukan kepada Bupati Jember Hendy Siswanto, pada Jumat, 29 Maret 2024.


Hal itu buntut Bupati Jember Hendy Siswanto melantik 11 orang yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa.




Yang mana pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Pemerintah Jember dilaksanakan, pada Rabu, 20 Maret 2024, Pukul 19.30 WIB, bertempat di Pendopo Wahya Wibawa Graha Lt. 2.


Dalam rilisnya, Husni Thamrin menyampaikan bahwa sebelas orang yang dilantik berstatus PPPK itu mengandung cacat hukum, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kesebelas orang yang dimaksud diantaranya, Indra Septa Prasetya Budi, Bambang Irawan, Joko Santoso, Subagio, Junaidi, Anita Yusikarini, Rijal, Fahmi Arifie, Riesma Agustina, Fauzi, Arif Budianto, Karina Aprilia, Permatasari dan Achmad Faishol.


Husni Thamrin menjelaskan bahwa sudah jelas Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.


Pasal 5 yang berbunyi bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan berdasarkan: a. asas legalitas, b. asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan c. AUPB.



Dan juga diatur di peraturan presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.


Pasal 74 ayat (1) huruf (a), berbunyi sumber daya pengelola fungsi Pengadaan barang/jasa.


Pasal 74A angka (5) berbunyi bahwa dalam hal pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengelolaan pengadaan Barang/Jasa dilakukan oleh personel lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b”, angka (6) “personel Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa”, angka (7)“Dalam hal personel lainnya belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa tingkat dasar/level- 1”.


Di pasal 74B ayat (2a) angka 2 berbunyi bahwa anggota pokja pemilihan selain pengelola pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh pegawai negeri sipil yang memiliki sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang pengadaan barang/jasa.



Kemudian peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 29 Tahun 2020 tentang jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa pasal 1 angka (9) yang berbunyi bahwa pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa yang selanjutnya disebut pengelola PBJ adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.



Dan juga dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional.


Pasal 1 angka (2) berbunyi bahwa pegawai ASN yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Pasal 9 ayat (1) berbunyi penetapan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berdasarkan pada usulan dari pimpinan instansi pemerintah kepada Menteri.


Pasal 12 berbunyi pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui, pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian dan promosi.


Pasal 13 ayat (1) berbunyi bahwa pengangkatan pertama dalam JF sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berstatus PNS, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, dan berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian dan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan, nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir dan syarat lainnya yang ditetapkan oleh menteri.


Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembinaan kepegawaian jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.


Keputusan Deputi bidang pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia lembaga kebijakan pengadaan narang/jasa Nomor 3 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan Uji kompetensi pengangkatan dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa melalui perpindahan dari jabatan lain.


Surat edaran kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, personil lainnya bersertifikat kompetensi, dan pejabat pembuat komitmen bersertifikat kompetensi Tahun 2024.



Menurut Thamrin, semua pejabat pengadaan yang dilantik tidak ada yang memiliki uji kompetensi LKPP. uji kompetensi oleh LKPP didapat jika semua personil baik yang memiliki L2,L4 atau L5 (sertifikat tingkat dasar) ikut lagi ujian Kompetensi yang dilakukan oleh LKPP.


“Jika sertifikat dasar saja tidak punya, apalagi sertifikat kompeten pasti tidak punya, sehingga dilarang melakukan tender di UKPBJ dan dilarang melakukan proses PBJ," tegasnya.


Husni Thamrin melalui somasinya meminta kepada bupati Jember untuk segera melakukan pencabutan keputusan tersebut. selain melanggar peraturan perundang-undangan, juga berpotensi digugat sebagai perbuatan melawan hukum.


“yang ujungnya dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi,"ujarnya.



Dalam surat Somasi itu tidak hanya ditujukan kepadanya bupati Jember Hendy Siswanto, melainkan juga ditembuskan kepada DPRD Jember dan ketua Pengadilan Negeri Jember.


“ini sebagai salah satu persyaratan yang ditentukan dalam peraturan Mahkamah Agung, sebelum dilakukan gugatan” jelasnya.


“apabila nanti bupati mengabaikan somasinya," tambahnya.


(Ton)


Iklan