Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Usir Wartawan dalam Bertugas, Dirut Dilaporkan ke Polres Lumajang

22 Mar 2024, 21.51 WIB



Ket Foto: Indra Hosi, S.H., M.H kuasa hukum Wartawan, ketika di wawancarai awak media, Jumat (22/3).


LUMAJANG, Transparansi.co.id - Sejumlah Jurnalis yang bertugas di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mendatangi polres setempat, Jumat (22/3/2024) siang.


Ketujuh wartawan dengan didampingi pengacara, Inda Hosi SH MH mendatangi Mako Polres Lumajang dengan membawa surat yang ditujukan kepada Kapolres Lumajang AKBP M. Zainur Rofik S.I.K.




Indra Hosi SH MH yang ditunjuk sebagai kuasa hukum wartawan itu menyerahkan surat pengaduan atas dugaan tindakan pelecehan oleh oknum Dirut terhadap profesi wartawan.


"Ya kalau saya sebut, ini adalah suatu bentuk tindakan pelecehan profesi yang dilakukan oleh salah satu owner perumahan di Kabupaten Lumajang seperti itu. Nah, harapan kami kepolisian segera mengundang atau melakukan klarifikasi terhadap Mas Nizar dan kawan-kawan (wartawan -red) sebagai korban dan selanjutnya melakukan tahapan-tahapan, selanjutnya bisa melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan perumahan di salah satu perumahan di Kabupaten Lumajang," ujarnya.


Lebih jauh pria yang kerap disapa Hosi itu mengungkapkan, maksud dan tujuan kliennya (wartawan -red) ke kantor pemasaran perumahan tersebut merupakan salah satu fase atau tahapan dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Kata dia, menindaklanjuti informasi untuk kemudian diseimbangkan dengan meminta tanggapan dari pihak terkait.


"Lalu kenapa kemudian diusir?, dengan nada kasar lagi, sehingga komunikasi terputus. Itu saya ketahui dari rekaman yang saat itu aktif karena teman-teman tengah konfirmasi dengan seseorang bernama Yanuar yang berkedudukan sebagai kantor pemasaran," ujarnya lagi.


Sepatutnya, lantang Hosi mengutarakan peristiwa itu tidak seharusnya terjadi. Media dalam hal ini mempunyai peran penting sebagai akses penyampaian informasi yang sebenar-benarnya.


"Harapan besar kami, pihak kepolisian turut ikut serta membangun komunikasi baik, membangun hubungan baik dengan teman-teman media di mana teman-temannya media selalu memberikan informasi yang bagus," terangnya.


Sebagai kuasa hukum, Hosi berjanji akan melakukan pengawalan, akan melakukan pengawasan. Langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian.


"Baik itu dari sisi pidana dan sisi perdata, tetap kami minta untuk mengajukan gugatan ke pengadilan agar perusahaan tersebut, bisa dilakukan pencabutan izinnya," tegas Hosi.


Sebelumnya, dilansir dari laman wartapost.id sejumlah wartawan diusir dengan nada kasar saat menjalankan tugas jurnalistik, di perumahan Graha Adhi 2 Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung Lumajang pada Rabu kemarin. Mirisnya aksi yang dianggap tak patut itu dilakukan oleh oknum Dirut perusahaan yang bergerak di bidang properti inisial MYH.


Sejumlah wartawan datang ke lokasi tersebut, bukan tanpa sebab. Melainkan ingin mengklarifikasi adanya keluhan atau warga yang merasa dirugikan atas aktivitas yang ada di lingkungan perumahan tersebut dan sempat viral di sosial media Facebook, bahkan sebelumnya sempat menelpon namun tak menuai respon baik.


Sementara saat dihubungi via pesan WhatsApp MYH mengaku siap Jika dirinya dipanggil oleh kepolisian dan akan mendatanginya.


(Karyawati).


Iklan