Iklan

Iklan

,

Iklan

7 dari 198 Desa se-Kabupaten Lumajang belum Mengajukan Permohonan Penyaluran Dana Desa 2024, Kok Bisa?

27 Mar 2024, 21.07 WIB



Ket Foto: Mustajib Kepala DPMD Kabupaten Lumajang (Dok Riaman/Transparansi.co.id).


LUMAJANG, Transparansi.co.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, menyebut bahwa 7 desa dari 198 desa se-Kabupaten Lumajang belum mengajukan permohonan penyaluran dana desa (DD) 2024.


Hal itu disampaikan Mustajib Kadis DPMD ketika ditemui wartawan Transparansi.co.id, pada Rabu, 27 Maret 2024 di ruang kerjanya.


"Tujuh desa sama sekali belum mengajukan permohonan penyaluran (DD-Red)," kata Mustajib dengan mimik wajah menyakinkan.


Kata Dia, sejumlah desa yang dimaksud, belum memenuhi persyaratan minimal sebagai syarat untuk bisa mengajukan dana desanya.


"Ya mungkin, karena ada persyaratan minimal yang harus dipenuhi,"katanya.


Namun Mustajib enggan menyebutkan desa mana saja yang belum mengajukan dana desa dengan dalih tidak hafal.


"Saya tidak hafal desa mana saja yang belum mengajukan,"akunya. 


Berdasarkan rekap, kata Mustajib, ada 191 desa yang sudah masuk ke DPMD untuk mengajukan dana desanya.


"Dari 191 desa yang mengajukan penyaluran, hingga hari ini sudah 110 desa yang sudah salur ke rekening kas desanya masing masing," pungkasnya.


Untuk diketahui, dana desa adalah dana yang dialokasikan dari APBN ke desa melalui APBD kabupaten/kota untuk mendanai kegiatan pembangunan desa sesuai dengan prioritas yang ditetapkan oleh masyarakat desa.


Dana desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kesenjangan antara desa dan kota, serta memperkuat pemerintahan desa.


(Riyaman)

Iklan