Iklan

Iklan

,

Iklan

Ketua KPPS Korban Bom Ikan di Pamekasan, Polda Jatim Amankan Tiga Orang Tersangka

23 Feb 2024, 18.14 WIB

Kombes Pol Dirmanto Kabidhumas Polda Jawa Timur saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur, pada Jumat, 23 Februari 2024 (istimewa)


SURABAYA, transparansi.co.id– Kasus pelemparan bahan peledak yang diduga bom ikan/Bondet di Kabupaten Pamekasan berhasil diungkap oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Kusyairi (53) korban bom ikan/bondet merupakan warga Dusun Timur, Kelurahan Nyablu Daya, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan adalah seorang ketua KPPS desa setempat. 


Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur, pada Jumat, 23 Februari 2024.


Dalam ungkap kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan Tiga orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda saat melakukan aksi lempar bondet di rumah Kusyairi (53). Korban kebetulan sebagai Ketua KPPS Desa Nyalabu Daya, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Pulau Madura Jawa Timur.


“Tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pada kasus pelemparan bahan peledak ini mempunyai peran yang berbeda,” ujar Kombes Pol Dirmanto 


Tiga tersangka, lanjut Kombes Pol Dirmanto, merupakan warga Pamekasan yaitu inisial A (30) yang diduga berperan sebagai otak peledakan, tersangka S (38) berperan sebagai eksekutor, dan tersangka AR (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.


Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menjelaskan motif yang dilakukan tersangka adalah balas dendam.


“Hasil penyidikan kami motif dari Tersangka ini adalah balas dendam karena Tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi ketua KPPS adalah mata-mata Polisi dalam kasus narkoba,” kata Kombes Totok.


Direskrimum Polda Jatim ini mengatakan, pada tahun 2019 tersangka A (30) yang merupakan otak peledakan bondet itu pernah ditangkap Polisi terkait kasus Narkoba di Polres Pamekasan.


“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan Politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A (30) dengan Narkoba," terang Kombes Totok.


Lebih lanjut, Kombes Pol Totok mengatakan, tersangka S mendapat upah 500 ribu rupiah dalam melakukan aksi tersebut.


Sementara tersangka A (30) kata Kombes Totok membeli Bondet tersebut dengan harga 150 Ribu Rupiah mendapatkan empat Bondet dari tersangka A-R. 


Terhadap dua tersangka lanjut Kombes Totok dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.


“Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun," pungkasnya. (Redaksi)

Iklan