Iklan

Iklan

,

Iklan

Ulah Oknum Mafia Solar Subsidi, Sejumlah Operator SPBU 54-681-06 Baratan Jember di PHK

23 Des 2023, 02.17 WIB

 


Gambar ilustrasi karikatur 


Jember, transparansi.co.id- Sejumlah petugas operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54-681-06 di Desa Baratan, Kecamatan Patrang Jember diberhentikan dari pekerjaannya atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh pihak manajemen tempatnya bekerja, Jumat (22/12/2023).


PHK ke sejumlah karyawannya itu lantaran petugas operator SPBU dalam penyaluran BBM subsidi pemerintah tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau regulasi yang sudah ditentukan manajemen SPBU dan PT. Pertamina.



Petugas operator itu melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kepada oknum mafia BBM dengan mengunakan truck Isuzu Elf secara berulang.


Pada Sabtu- Minggu, 16-17 Desember 2023, sekira pukul 22.00- 03.00 WIB didapati operator telah melayani pembelian BBM subsidi jenis solar secara berulang.



Hal itu diketahui setelah melalui rangkaian evaluasi cctv dan cek QR code yang dilakukan oleh Sales Brand Manager PT. Pertamina Patra Niaga wilayah Jember, Lumajang dan Bondowoso beberapa hari yang lalu.


"Kendaraan tersebut 6x masuk SPBU dengan volume transaksi berbeda dalam rentang waktu pukul 22.00- 03.00 wib," ungkap Zico Aldillah melalui tulisannya kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).


Pembelian BBM subsidi Biosolar secara berulang, diduga adanya kerjasama oknum petugas operator SPBU dengan oknum pengimbal untuk mencari keuntungan pribadi.


"Terindikasi pengisian berulang diketahui petugas operator yang bertugas," tulisnya.


Terkait hal itu PT. Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas memberikan sangsi berupa pengembalian nilai subsidi Biosolar. Namun Zico tidak membeberkan besaran nilai subsidi yang yang harus dikembalikan oleh SPBU tersebut.


"Memberi sanksi kepada SPBU berupa pengembalian nilai subsidi Biosolar," tulis Zico.


PT. Pertamina Patra Niaga tidak hanya memberikan sangsi kepada manajemen SPBU. Petugas operator yang saat itu bertugas terancam diberhentikan atau PHK oleh manajemen SPBU.



"SPBU memberhentikan (PHK) operator yang bertugas saat itu," tegas dalam tulisnya.


Sementara itu, Bayu, yang mengaku sebagai pengawas SPBU tersebut menyampaikan bahwa pihaknya telah memberhentikan sejumlah operator yang saat itu bertugas. 


Dalam tulisannya, bahwa manajemen atau staf SPBU 54-681-06 sudah memberikan instruksi kepada petugas operator agar supaya sesuai SOP dalam penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat.



"Semua karyawan yang bersangkutan (Petugas operator) sudah saya pecat. Dan staf sudah memberikan instruksi sesuai sop dari pertamina," tulisnya.


"Saya sudah pecat semua yang bersangkutan. Aku perbarui semua operator yang ada. Guna menjaga (tidak ada) oknum operator yang main main," tulisnya lagi melalui pesan WhatsApp kepada transparansi, Jumat (22/12/2023).


(AMC)


Iklan