Iklan

Iklan

,

Iklan

Misteri Kematian Hasiya Warga Kencong Terungkap, Anak Kandung dan Calon Menantu Diduga Pelakunya

13 Des 2023, 16.30 WIB




Foto: Press release ungkap kasus pembunuhan hasiya (60) di Mapolres Jember pada Rabu (13/12/2023).


JEMBER, transparansi.co.id- Kasus kematian Hasiya (60) warga asal Dusun Krajan, Desa/Kec Kencong, Kabupaten Jember terkuak. Dalam kasus kematian Hasiya (60), polisi menahan 3 orang tersangka, yakni, anak kandung korban, calon menantu dan teman korban, Rabu (13/12/2023).


Diketahui bahwa janda yang bernama Hasiya itu meninggal dunia secara tragis dengan kondisi leher tergorok di pinggir sungai di Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, pada 13 November 2023.



Peristiwa tersebut berhasil diungkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember Polda Jatim, setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan kepolisian polres Jember.


Tiga orang terduga pelaku pembunuhan tidak lain adalah anak kandung korban inisial NH, teman korban inisial AW dan calon menantu korban inisial SA, yang diduga kuat pelaku utama dalam kasus tersebut.




Dalam press release, pada Rabu, 13 Desember 2023, Kapolres Jember AKBP Moh. Nurhidayat, menyampaikan bahwa pembunuhan berencana itu berawal dari sakit hati SA karena korban tidak merestui hubungannya dengan NH.


Kemudian, lanjut Kapolres, SA dan NH sepakat berniat memberikan pelajaran kepada korban dengan menganiaya korban.


Dalam aksinya SA tidak sendirian melainkan menghubungi AW untuk meminta bantuan dalam rencana pembunuhan tersebut. Dan AW menyetujui permintaan SA.




"SA mengatakan kepada AW jika ingin menghabisi nyawa korban, dan AW menyanggupinya untuk membantu," ujar Kapolres.


Sebelum melakukan aksinya ketiga tersangka menyusun rencana bersama.


Diawali AW yang berperan menjemput korban di rumahnya untuk diajak jalan jalan, sementara SA dan NH membuntuti dari belakang.


Sesampainya di lokasi yang direncanakan, SA dengan sebilah pisau yang sudah dipersiapkan langsung mengeksekusi korban. 


"Karena korban melakukan perlawanan, kemudian NH dan AW membantu SA dengan cara memegangi kedua tangan korban," jelasnya.



Dalam kasus tersebut polisi menjerat pelaku dengan pasal 338, 339, dan 340, tentang pembunuhan berencana.


 “Ancamannya hukuman mati, hukuman seumur hidup dan juga hukuman penjara paling singkat 20 tahun, tergantung peran pelaku,” tegas Kapolres.


( AMC)



Iklan