Iklan

Iklan

,

Iklan

Miris, Ratusan Mobil Ambulans Pemkab Jember Diduga Tidak Uji KIR Bertahun-tahun Lamanya

17 Nov 2023, 22.55 WIB

Gambar foto: Mobil ambulan sedang uji KIR (foto radar solo)


Jember, transparansi.co.id- Ratusan mobil ambulans plat merah milik pemerintah Kabupaten Jember diduga masa uji berkala berakhir dan tidak melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor atau KIR, Jumat (17/11/2023).


Mobil ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten Jember yang tersebar di beberapa Puskesmas dan Rumah Sakit  itu, ditengarai tidak melakukan uji KIR bertahun-tahun lamanya. 



Seorang sopir ambulans desa, inisial M, menyampaikan bahwa selama dua tahun menjadi sopir ambulans dirinya tidak pernah melakukan uji kir.


" Selama saya jadi sopir ambulans tidak pernah melakukan uji KIR mas, memang tidak ada perintah" kata M kepada awak media, Jumat (17/11/2023).


Bukan hanya permasalahan KIR, Ia sebut kendaraan ambulans yang dikemudikannya juga sudah mati STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).


" Masa STNK juga sudah tidak berlaku mas," ujarnya sembari memperlihatkan stiker Kir tahun 2019.


Stiker masa berlaku uji berkala yang dikeluarkan oleh UPTD PKB Dishub Jember (foto istimewa)



Menurut dia, permasalahan STNK sudah diajukan ke pihak puskesmas, tetapi ada kendala di BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).


" Informasinya BPKB apa kesingsal gitu mas," ucapnya.


Ia berharap kepada Pemkab Jember untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini. Ia juga menyampaikan bahwa tak jarang dirinya harus jalan kencang di jalan raya ketika membawa pasien yang kritis.


" Maka dari itu, uji KIR kendaraan saya kira wajib demi keselamatan pengendara dan pasien. Termasuk kelengkapan surat kendaraan," jelasnya.


Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember, Erry, menyampaikan bahwa secara regulasi mobil ambulans wajib melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR.



"Pada intinya bagi kendaraan (ambulans) wajib uji KIR. udah jelas tertuang dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan," kata Erry dalam tulisannya, Jumat (17/11/2023).



Menurut dia, bahwa kendaraan katagori wajib uji. Harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Terkait ambulan masuk golongan kendaraan penumpang dan wajib diuji.


" Tujuannya menjamin keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor," jelas Erry.


Ia menyebut, kendaraan yang wajib uji, diantaranya mobil barang, mobil penumpang, bus, kereta gandeng, kereta tempel dan kendaraan khusus.




Ia membenarkan bahwa ada beberapa mobil ambulans milik pemerintah Kabupaten Jember yang masa berlaku uji berkala berakhir dan tidak melakukan uji KIR.



" Coba besok saya lihat di data base. Tepatnya yang sudah mati uji berapa," terangnya.



Dalam hal ini Dishub sudah melakukan sosialisasi terhadap beberapa pihak, masyarakat, terutama pelaku usaha angkutan darat untuk tertib uji.


" Bagi kendaraan yang tidak tertib kita akan mengadakan operasi gabungan dengan jajaran," tegasnya.

(AMC)

Iklan