Ekskavator dengan kondisi terpasang garis polisi di lokasi tambang galian C di Dusun Kojuk Desa Sukokerto Kecamatan Sukowono (foto istimewa)
Jember, transparansi.co.id- Lima tersangka tambang ilegal yang menewaskan pekerjanya di Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember terancam pasal berlapis.
Kegiatan aktivitas penambangan itu beroperasi di Dusun Kojuk, Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.
Sementara korban yang bernama Arif (18) merupakan warga Dusun Krajan Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.
Arif (18) yang bekerja sebagai pengangkut bahan hasil galian itu merenggang nyawa akibat terlindas roda baja Ekskavator. Korban meninggal seketika di tempat kejadian perkara pada Senin 6 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB.
"Kelima tersangka yakni PH, SB, DAM, FY, dan MU,dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat, yakni 5 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis (09/11/2023).
Masing-masing dari tersangka menjalankan perannya sendiri - sendiri dalam menjalankan aktivitasnya.
"Mereka, ada yang menjadi operator alat berat, checker, pemilik tambang, dan pemilik ekskavator," jelasnya perwira pertama dengan balok tiga di pundaknya.
Penetapan lima orang tersangka dalam kasus tambang maut setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan alat bukti.
Sehingga, cukup menjadi alat bukti untuk menaikkan status perkara tragis itu naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Tinggal beberapa langkah melanjutkan pelimpahannya ke tahap penuntutan lewat kejaksaan.
Menurutnya, para tersangka dalam menjalankan aktivitas penambangan tidak dilengkapi dengan perizinan sebagian mana mestinya. Dan ada unsur kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Abid meyakinkan, pihaknya serius dalam penanganan kasus ini. Sebab, bukan sekadar masalah legalitas tambang, tapi juga berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.
Dalam kasus ini penyidik menerapkan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(AMC)