Iklan

Iklan

,

Iklan

9 Hari Pasca Insiden, Polisi Belum Amankan BB Ekskavator yang Melindas Pekerja Tambang Ilegal di Jember

15 Nov 2023, 15.44 WIB

BB Ekskavator masih nampak di lokasi tambang galian C Desa Sukokerto Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember (foto istimewa)


Jember, transparansi.co.id- Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jember Jajaran Polda Jatim hingga hari ini 15 November 2023 belum mengamankan barang bukti (BB) Ekskavator keluar dari lokasi tambang Ilegal, Jember (15/11/1023).


Terpantau awak media 15/11 di TKP tambang galian C yang berlokasi di Dusun Kojuk, Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, terlihat Ekskavator PC 200 dengan kondisi masih terpasang garis polisi.




Data terhimpun, bahwa aktivitas penambangan galian C ilegal dengan mengunakan alal berat Ekskavator di Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember tersebut telah menewaskan salah seorang pekerjanya.


Diketahui, korban bernama Arif (18) warga Dusun Krajan, Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.


Korban tewas seketika di TKP tambang Ilegal akibat terlindas roda baja Ekskavator pada Senin 6 November 2023 sekira pukul 17.00 wib.




Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 5 tersangka, diantaranya inisial PH, SB, DAM, FY, dan MU.


Dalam kasus ini penyidik menerapkan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Sementara Kanit Tipidter Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, membenarkan bahwa Ekskavator yang menjadi barang bukti tindak pidana aktivitas penambangan secara Ilegal dan kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia belum diamankan ke Mako Polres Jember.


Naufal sebut pihaknya dalam hal ini Penyidik Unit Tipidter Polres Jember akan terlebih dahulu melakukan rekonstruksi di TKP dan berkordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Jember. Namun Ia tidak menjelaskan secara detail kapan rencana rekonstruksi itu digelar.


" Itu rencana mau rekonstruksi dulu ya. Mau kordinasi dengan Jaksa," jelas Iptu Naufal Muttaqin pekan lalu di ruang kerjanya.

(AMC)

Iklan