Petugas Satpol PP dan Beacukai Jember saat operasi rokok ilegal di wilayahnya (foto istimewa)
JEMBER, transparansi.co.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember dan Bea Cukai setempat menggelar operasi razia rokok ilegal pada 17-18 Oktober 2023.
Operasi kali ini menyasar 5 kecamatan, yaitu Arjasa, Kalisat, Ledokombo, Sumberjambe, dan Pakusari. Tak luput warung warung kecil di pinggir jalan jadi sasaran pemeriksaan dua institusi ini.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jember Bambang Saputro, SH., M. Si mengatakan, operasi bersama dengan Kantor Bea Cukai Jember merupakan bentuk sinergi dalam memerangi rokok ilegal.
"Sinergi antara dua institusi ini merupakan amanat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang telah berlangsung sejak tahun 2022," kata Bambang, Kamis, (19/10/2023).
Ia menyampaikan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang diperjualbelikan tanpa membayar pajak kepada negara. Tanda-tanda fisiknya, bungkus rokok tanpa pita cukai, kalau pun ada pita cukai namun palsu atau pita cukai dari rokok lainnya yang ditempel ulang pada bungkus rokok.
"Sosialisasi, tanggapan terhadap laporan masyarakat, maupun operasi memberantas rokok ilegal akan terus dilanjutkan agar Jember bersih dari rokok ilegal dan tidak dirugikan akibat peredarannya" ujar Bambang.
Ia mengajak kepada lapisan masyarakat untuk sama sama saling mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
"Saya mengajak masyarakat bekerja sama memberantas peredaran rokok ilegal dengan berhenti membeli rokok ilegal atau melaporkan keberadaan rokok ilegal kepada petugas Satpol PP atau Bea dan Cukai." pintanya.
Selain operasi razia, Satpol PP Kabupaten Jember juga mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal yg sangat merugikan negara.
Hasilnya lebih dari 4.000 bungkus rokok (lebih dari 20.000 batang rokok) dengan berbagai merek disita petugas lalu diamankan di Kantor Bea dan Cukai Jember.
Pada operasi 17/10 petugas mendapati sepasang suami istri pemilik salah satu toko menyimpan banyak rokok ilegal. Mereka diperiksa lebih lanjut oleh Kantor Bea Cukai Jember. Pada Rabu, (18/10/2023), seorang laki-laki pemilik toko turut diperiksa lebih lanjut oleh Kantor Bea dan Cukai Jember, juga karena menyimpan banyak rokok ilegal. (Redaksi)