Iklan

Iklan

,

Iklan

Miliaran Rupiah Biaya Rehabilitasi Rumdin dan Mess Kejari Jember, Kontraktor Ditengarai Abaikan K3

25 Okt 2023, 01.26 WIB

 


Penampakan sejumlah pekerja di antara scaffolding tanpa APD (foto istimewa)



Jember, transparansi.co.id- Pengerjaan proyek pembangunan rehabilitasi rumah dinas dan mess pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember yang berlokasi di Jalan Madura, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari Jember Ditengarai pihak kontraktor tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Rabu (25/10/2023).


Pasalnya, dalam pelaksanaan pekerjaan yang di bawah pengawasan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) itu, pelaksana dari CV. Bhakti Yasa terkesan tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja.


Pantauan di lapangan pada Selasa 24 Oktober 2023 sebagian besar para pekerja proyek terlihat bergelantungan diantara scaffolding tidak memakai alat pelindung diri (APD), yakni, sepatu proyek, helm proyek dan rompi proyek.


Dan diduga pihak konsultan pengawas tutup mata dan lemah dalam pengawasan jalannya pekerjaan di lapangan.



Perlu diketahui, K3 merupakan bagian penting sebagai upaya menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja konstruksi.


Dalam Undang-undang jasa kontruksi nyata disebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja ini harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan pekerjaan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi.


Sementara wakil pelaksana yang enggan menyebut namanya irit bicara saat dikonfirmasi media. Ia menganjurkan awak media untuk menghubungi seseorang yang bernama Tomi.


" Sampeyan langsung ke Tomi aja, semua teman teman tahu kok," ujar pria setengah baya itu kepada media dan bergegas meninggalkan lokasi pekerjaan.


Data terhimpun bahwa pembangunan gedung itu bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2023 sebesar Rp2.406.859.000.


Gedung tersebut dikerjakan oleh pelaksana CV. Bhakti Yasa dengan konsultan perencanaan CV. Jaya Wijaya Utama dan CV. Pena Konsultan sebagai konsultan pengawasnya.


Waktu pelaksanaan pengerjaan selama sembilan puluh hari kalender dengan surat perintah mulai kerja nomor: 602,1/028/SPMK.DPRKPCK/35.09.313/2023.


Sementara pihak terkait dalam pembangunan gedung tersebut akan dikonfirmasi lebih lanjut.

(Anton)

Iklan