Iklan

Iklan

,

Iklan

Hari Murthi PPK DPRKPCK Jember: Ingatkan Kontraktor Terapkan K3 ke Pekerja

27 Okt 2023, 07.44 WIB

Aktifitas pekerja proyek pembangunan rumah dinas dan mess pegawai Kejari Jember di jalan Madura (foto istimewa)


Jember, transparansi.co.id- Viral di pemberitaan media massa akhirnya CV Bhakti Yasa pemenang lelang proyek miliaran rupiah di Jember menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).



Hal ini terlihat dari para pekerja mengenakan alat pelindung diri atau APD (rompi, helm dan sepatu) saat mengerjakan pembangunan rumah dinas dan mess pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember yang berlokasi di jalan Madura Kelurahan/Kecamatan Sumbersari Jember pada Kamis (26/10/2023).



Sebelumnya, CV Bhakti Yasa selaku kontraktor pada proyek itu ditengarai mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada para pekerjanya.


Penampakan aktifitas pekerja rumdin dan mess Kejari Jember pada Selasa (23/10/2023).


Pasalnya, dari pantauan awak media Selasa lalu (24/10/2023) sejumlah pekerja dalam melakukan pekerjaan tidak mengenakan APD sebagaimana mestinya. 


Dan diduga konsultan pengawas tutup mata dan lemah dalam pengawasan di lapangan.


Menanggapi hal itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CK) Hari Murthi selaku PPK mengatakan telah mengingatkan kepada CV Bhakti Yasa selaku pemenang tender untuk selalu menerapkan K3.


" Kecelakaan kerja kapanpun bisa terjadi. Dan kita tidak bosan bosannya melakukan sosialisasi pentingnya K3," ujarnya.


Sebagaimana diketahui, CV Bhakti Yasa merupakan pemenang tender pembangunan rumah dinas dan mess Kejaksaan Negeri Jember dengan nilai Rp 2.406.859.000 tahun anggaran 2023. 


Proyek yang bernilai fantastis itu bersumber dari uang rakyat atau APBD Kabupaten Jember.



Hari Murthi selaku PPK proyek pembangunan rumah dinas dan mess Kejaksaan negeri Jember itu memberikan tanggapan terkait penerapan K3. Ia mengatakan bahwa telah memerintahkan kepada rekanan untuk selalu menerapkan K3 mulai dari awal dalam proyek rumah dinas dan mess Kejari Jember.


"Saya sudah mengingatkan rekanan untuk selalu mengikuti prosedur, salah satunya penerapan K3, kami berterima kasih atas pemberitaan ini, karena ini bisa menjadi salah satu cambuk bagi rekanan yang melaksanakan pekerjaan," terang Hari dengan didampingi Kabid Jakon di ruang kerjanya kepada awak media, Kamis (27/10/2022).


Lebih lanjut, Hari Murthi mengatakan proyek pekerjaan itu dilaksanakan selama 90 hari. Ia pun mengatakan tidak akan ada penambahan waktu, jika terjadi keterlambatan dan ketidak sesuaian dengan kontrak, maka sanksi terberat adalah putus kontrak dan blacklist. 


"Waktu pelaksanaan itu 90 hari kerja. Dan progres pekerjaan per hari Senin kemarin sudah mencapai 20 persen. Kita menekankan kepada rekanan untuk mempercepat pekerjaan, paling tidak nabung progres, karena ini untuk antisipasi musim hujan. Dan apabila terjadi keterlambatan sampai batas waktu pekerjaan, ancamannya adalah putus kontrak dan blacklist," pungkas Hari Murthi di Kantor DPRKP-CK Kabupaten Jember. 



Sementara itu, upaya awak media guna konfirmasi ke pihak pelaksana pekerjaan dan konsultan pengawas dengan mendatangi kantor direksi keet mengalami kegagalan dikarenakan tidak ada ditempat.



(ACM)

Iklan