Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Aniaya Pemandu Tempat Karaoke, Kades di Jember Ditahan Jaksa dan Terancam 2,8 Tahun Penjara

10 Jul 2024, 20.25 WIB

 


Karikatur Sental-Sentil: Segudang Ulah Oknum Kades. (karikaturis: poskota/arif's)


JEMBER, transparansi.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan salah seorang oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur.


Kejari menahan Kades berinisial SH tersebut pada Kamis, 4 Juli 2024 sebulan yang lalu.


SH diduga menganiaya seorang Lady Companion (LC) berinisial R yang bekerja di tempat Karaoke usai nge-Room. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 27 September 2023 lalu, sekira pukul 01.30 WIB


Peristiwa itu terjadi di halaman parkir tempat Karaoke Keluarga STAR, Perumahan Argopuro, Kecamatan Kaliwates, Jember.



Kasi Intel Kejari Jember, Arief Fatchurrohman, mengaku telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jember.


"Saat itu SH disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2,8 tahun," ucap Arief, Selasa (9/7/2024).


Hingga saat ini, SH sedang mendekam di Lapas Kelas IIA Jember hingga menunggu sidang.



Pasca kejadian, korban melaporkan tersangka ke Polres Jember atas tuduhan kekerasan dengan cara menampar beberapa kali.


Dalam laporannya korban menyertakan sejumlah barang bukti visum. Termasuk bukti-bukti saat menjalani perawatan medis.


Hasil visum itu menunjukkan bekas kemerahan di pipi kiri sekitar 3 Cm, bengkak di pipi kiri dengan diameter sekitar 5 Cm, luka lecet di bibir bawah sekitar 1 Cm.


Selain itu juga terdapat luka lebam di bawah rahang kiri diameter 0,5 Cm, dan kemerahan di bawah rahang kiri diameter 0,5 Cm, yang diduga akibat benturan benda keras dan tumpul.


(Zainul Hasan)

Iklan