Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Kuasai dan Jual Bantuan Alsintan Traktor untuk Kelompok Tani, Mantan Kades Digelandang Kejaksaan Bondowoso

13 Jun 2024, 06.42 WIB

 


Mantan Kepala Desa Maskuning Kulon, Bondowoso kenakan rompi pink saat digelandang ke rumah tahanan



BONDOWOSO, transparansi.co.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Unang Raharjo sebagai tersangka atas dugaan penggelapan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan), Rabu 12 Juni 2024.


Hal itu disampaikan oleh Dwi Hastaryo, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso saat menggelar Press release pada Rabu (12/6/2024).



Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dwi Hastaryo SH MH mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kades tersebut terkait dugaan penggelapan alat mesin pertanian (Alsintan) yang bersumber dari APBN tahun 2016, khususnya traktor roda empat bagi Kelompok Tani Maju II yang beralamat di Desa Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.


“Mantan Kepala Desa ini menggunakan kekuasaannya pada waktu itu. Mengambil bantuan alsintan secara melawan hukum,” kata, Dwi Hastaryo, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso.


Menurut dia, Bantuan Alsintan tersebut  dipindah tangankan atau dijual ke pihak lain sehingga bantuan itu tidak digunakan oleh kelompok tani selaku penerima manfaat.


Dia menjelaskan, seharusnya bantuan traktor roda empat itu diserahkan kepada Kelompok Tani bukan untuk perorangan, dan harus dimanfaatkan, hal itu berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2016.


Dalam perkara itu negara dirugikan sebesar Rp329,4 juta 


Akibat perbuatannya tersangka terancam dengan pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 Junto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. 


(Red)

Iklan