Ket Foto: JI (27) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, yang ditetapkan sebagai tersangka. (Dok istimewa)
LUMAJANG, Transparansi - Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di area persawahan di Jalan Rowojali, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Terduga pelaku adalah berinisial JI (27) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Informasi dihimpun media ini dari polisi, JI ditangkap saat berada di rumahnya, pada Rabu, (13/3/2024) sekira pukul 10.00 WIB (siang)
"Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian motor Yamaha Zupiter di area persawahan sendirian," ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Achmad Rochim, ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (14/3/2024) melalui Kasubsi humas Ipda Sugiarto.
Ipda Sugiarto mengungkapkan, bahwa kasus tersebut terungkap setelah mendapatkan laporan dari warga yang kehilangan motornya. Korban Randa Fita (46) warga Desa Kelapa Sawit, Kecamatan Candipuro mengaku kehilangan motor Yamaha pada 27 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
"Awalnya korban sedang menggembala bebek di area persawahan di jalan Rowojali, Desa Yosowilangun Lor dengan kondisi stir motor terkunci. Motor ditinggal korban ke sawah yang berjarak 500 meter. Kembalinya dari sawah korban mendapati motornya hilang,” ujarnya.
Ia menuturkan, tersangka JI ini merupakan mantan residivis pencurian dengan pemberatan (Curat).
"Untuk barang buktinya, kami telah menyita sepeda motor Yamaha Zupiter dan uang hasil penjualan motor Rp133.000," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini kasus ini masih kita dalami," pungkas Ipda Sugiarto.
(Riyaman)