Iklan

Iklan

,

Iklan

DPO Kasus Curanmor Pupus oleh Tim Resmob Polres Lumajang Polda Jatim

14 Mar 2024, 18.26 WIB



Ket Foto: Inisial AW (29) warga Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Dok istimewa).


LUMAJANG - Transparansi.co.id - Pupus sudah pelarian panjang seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian Polres Lumajang, Polda Jatim. Terduga pelaku berhasil diamankan Tim Resmob Polres Lumajang, Kamis (14/2/2024).


Terduga pelaku inisial AW (29) warga Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Lumajang merupakan DPO Kepolisian Polres Lumajang dalam kasus Curanmor.


Dari informasi kepolisian ke awak media, bahwa pelarian AW tersebut berakhir setelah Resmob Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku saat berada di dalam mobil, tepatnya di Jalan Pasar Nogosari, Kecamatan Rowokangkung.


Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, melalui Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Sugiarto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. 


"Benar, DPO Curanmor berinisial AW sudah kita tangkap. Tersangka AW ini merupakan residivis kasus pencurian bermotor," ungkap Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Sugiarto, Kamis (14/3/2024).


Ipda Sugiarto menyebut, AW dalam melakukan aksinya tidak seorang diri melainkan bersama satu temannya yang saat ini sudah berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran polisi.


"Kami juga masih memburu salah satu temannya yang masih buron. Semoga dalam waktu dekat bisa tertangkap,"ujarnya.


Saat diinterogasi petugas kepolisian, AW mengaku telah berulang kali melakukan pencurian, yakni 4 sepeda motor kaisar (roda tiga), Yamaha Vega, dua Honda Beat dan sepeda motor listrik.


"Menurut pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada penadah dengan harga bervariasi, yakni Rp. 2.500.000, 2.000.000 dan 1.400.000," terangnya. 


Ipda Sugiarto menjelaskan, sebelumnya, polisi menangkap dua penadah yakni berinisial AS (43) warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, dan AW (39) warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.


"kasus ini masih terus kami kembangkan dengan harapan bisa mengungkap kasus kasus pencurian lainya," bebernya.

Dari tangan penadah polisi berhasil mengamankan 10 unit motor diantaranya 4 unit sepeda motor merk Kaisar type Triseda, 5 sepeda motor berbagai merk dan 1 sepeda motor listrik.


"Kami juga mengamankan 1 unit diesel, dan 1 buah gerinda yang digunakan untuk merusak nomor rangka dan nomor mesin," ungkapnya.


Dalam kasus ini polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.


(Karyawati N).


Iklan