Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo (istimewa)
Ponorogo, transparansi.co.id- Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus begal payudara di wilayah hukumnya.
Dalam perkara tersebut Polres Ponorogo telah menetapkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 17 tahun.
“ABH (Anak Berhadapan Dengan Hukum) namanya. Karena usia 17 tahun. Telah kami tangkap,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, Selasa (27/2/2024).
AKBP Anton mengatakan ABH tersebut diduga telah melecehkan seorang perempuan (begal payudara).
Kasus ini terungkap, ketika ada laporan begal payudara di Jalan Ponorogo-Pacitan di Kabupaten Ponorogo yang masuk wilayah Kecamatan Balong.
“Korban inisial S usia 21 tahun warga sekitar Kecamatan Balong situ juga,” ujarnya mantan Kapolres Madiun ini.
Dia menjelaskan bahwa tidak adanya lampu penerangan jalan saat kejadian begal payudara itu berlangsung.
“Korban melewati Jalan Ponorogo-Pacitan, sekitar Kecamatan Balong yang gelap. Korban dipepet pelaku saat naik motor,” terangnya.
Menurutnya, terungkapnya kasus tersebut bukan karena ada rekaman kamera CTV (pengintai) dan bukan karena video yang beredar, melainkan korban ingat akan nomor polisi kendaraan pelaku.
“Korban ingat plat nomor polisi milik pelaku. Seketika setelah jadi korban pelecehan korban melaporkan ke Polsek terdekat,” jelasnya.
Kasus tersebut berhasil diungkap Polres Ponorogo kurang dari 24 jam. Masyarakat yang sudah menjadi korban diharap untuk melaporkan.
Dari keterangan ABH di depan Penyidik bahwa terduga pelaku sudah dua kali melakukan aksinya.
“Sama-sama di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan. Satu di Kecamatan Balong yang barusan. Dan satu lagi di Kecamatan Slahung,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana, Selasa (27/2/2024).
Aksi pertama dilakukan ABH sepekan yang lalu. Aksi pertama tidak terungkap, hingga ABH merasa aman.
Kemudian melakukan aksi yang sama. Namun apes karena korban hapal dengan nopol sepeda motor ABH.
“Disitu memang tempatnya gelap, dan pelaku bukan sekali ini saja melakukan aksinya. Melainkan 2 kali membegal (payudara), melecehkan seorang perempuan,” ujarnya. (**)