Aktivitas pembelian solar truk Isuzu Elf secara berulang pada malam hari di SPBU 5468106 baratan Sabtu 16 Desember 2023 (foto istimewa)
Jember, transparansi.co.id- Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pemerintah diduga kembali terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54- 681-06 yang beralamat di Desa Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, pada Sabtu dan Minggu 16-17 Desember 2023 sekira pukul 23.00 WIB.
Terpantau wartawan di lokasi terlihat truk Dump jenis Isuzu Elf warna putih diduga tanpa terpasang plat nomor atau nomor polisi keluar masuk SPBU 54-681-06 mengisi solar dengan berulang.
Ada dugaan kongkalikong pengawas SPBU dan operator SPBU dengan oknum pengimbal solar untuk mencari keuntungan pribadi.
Diketahui bahwa SPBU 54-681-06 pada bulan Juli yang lalu telah mendapat sangsi dari PT Pertamina Patra Niaga berupa penyetopan pengiriman BBM subsidi jenis Pertalit selama 15 hari.
Hal itu terjadi lantaran SPBU baratan tidak sesuai regulasi dalam penyaluran BBM subsidi jenis Pertalit.
Sebelumnya, Zico Aldillah selaku Sales Brand Manager PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Jember Bondowoso Lumajang saat dikonfirmasi transparansi .co.id beberapa hari yang lalu mengingatkan kepada pelaku usaha SPBU agar tepat sasaran dalam penyaluran BBM subsidi ke konsumen. PT Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi kepada SPBU yang melanggar terkait penyaluran BBM Subsidi biosolar.
Menurut dia, semua transaksi biosolar hanya bisa dilakukan dengan QR Code sesuai implementasi subsidi tepat BBM, sebab, penyalahgunaan QR Code dan pembelian berulang dapat termonitor di sistem subsidi tepat.
" Sanksi tegas berupa pengembalian nilai subsidi dan/atau penghentian penyaluran kepada SPBU yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi," ujar Zico kepada wartawan, Rabu (29/11/12).
Sementara ketika dikonfirmasi, Nuris selaku pengawas SPBU 54-680-06 akan melakukan inspeksi terkait hal itu.
"Sementara laporan (konfirmasi wartawan) saya tampung ya mas untuk saya lakukan inspeksi," jawab Nuris melalui tulisannya kepada wartawan, Minggu (17/12/2023).
Menurutnya, mekanisme penyaluran BBM subsidi ke konsumen sudah diatur dengan peraturan yang sudah ada.
Kesalahan dan kelalaian dalam penyaluran BBM subsidi, lanjut Nuris, ada konsekuensi hukumnya dan pertanggungjawaban. Ia sebut surat peringatan (SP) dan pemutusan kerja.
"Jika ada kesalahan dari operator bukan pesan Mas yang kita berikan, mungkin lebih dari itu, bisa berupa SP dan pemutusan kerja serta pertanggungjawaban jawaban dari operator atas kelalaiannya," ancamnya.
Sementara saat dikonfirmasi ulang, Zico, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hal itu dengan evaluasi cctv dan cek QR Code.
" Agar kami evaluasi via cctv dan cek QR Code nya," Jawab Zico menjawab pertanyaan wartawan Minggu 17 Desember 2023.
Dalam hal ini pihaknya akan mengambil langkah dengan mengecek kesesuaian data kendaraan yang dimaksud.
" Ok saya cek dulu kesesuaian data kendaraannya," tukasnya.
(AMC)