Iklan

Iklan

,

Iklan

Kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik Polisi Tetapkan 8 Tersangka

21 Nov 2023, 17.45 WIB



Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam press release di halaman Polres Gresik, Selasa ,21 November 2023 (foto Istimewa)


GRESIK, transparansi.co.id- Polisi menetapkan delapan tersangka dalam kericuhan suporter Gresik United di Stadion Joko Samudro Gresik, Jawa Timur, Selasa (21/112023).



Sebanyak delapan oknum suporter ditetapkan sebagai tersangka. Dari delapan tersangka tersebut, terdapat Empat tersangka yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).


Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam press release



mengatakan, setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku.


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut dan dilakukan gelar perkara, Polisi menetapkan 8 orang menjadi tersangka.


“Hasil gelar perkara ada Delapan orang yang ditetapkan tersangka,” ujar AKBP Adhitya Panji Anom di ruang Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik. Selasa (21-11-2023) 


Delapan orang tersangka itu adalah FJ (24) Desa Gapurosukolilo,JH (20) Desa Kedanyang Kebomas keduanya warga Gresik yang berperan melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan  bersama Empat tersangka lainnya yang merupakan ABH.


Sementara itu Tersangka MT (49) warga Kebungson, Gresik, berperan sebagai ketua harian suporter Ultras Gresik sebagai aktor intelektual. 


Sedangkan tersangka S (26) Cerme, Gresik berperan mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP. 


Barang bukti yang diamankan satu buah HP,  batu berbagai macam jenis dan ukuran, beberapa potongan kayu, visum Et Repertum.


“Untuk korban 1 orang personel Polres Gresik kompol AD, dan 9 orang personel Polda Jatim,”ujar AKBP Panji Anom.


Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP, yang berbunyi Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang  atau barang yang mengakibatkan luka di ancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.


Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun.


“Untuk kasus ini akan terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka,”pungkas AKBP Panji Anom didampingi Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanottama dan Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan. (Anton)


 (Sumber humas polres Jember)

Iklan