Iklan

Iklan

,

Iklan

Dinilai Kinerjanya Kurang Optimal, PANIJEM Desak Bupati Jember Evaluasi Tim KP3

6 Okt 2023, 22.41 WIB



Jember, transparansi.co.id- Dinilai kinerjanya kurang optimal, Paguyuban Petani Jember (PANIJEM) mendesak Bupati Jember Hendy Siswanto segera mengambil langkah untuk segera mengevaluasi kinerja tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Jember, Jumat (6/10/2023).



PANIJEM menilai bahwa Tim KP3 Jember yang ber- SK Bupati Jember itu kinerjanya tidak optimal. Sehingga, berdampak pada petani penerima pupuk bersubsidi menjadi korban penindasan.



Karena realisasi harga pupuk bersubsidi yang diterima petani tidak tepat prinsip 6 T, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. 


Untuk prinsip 6 T itu, salah satunya tentang tepat harga. Untuk harga pupuk bersubsidi sampai ke petani yakni harga eceran tertinggi (HET). Dari harga HET tersebut, justru petani rata rata mendapatkan harga dari kios pupuk di atas harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah.



Harga HET yang dialami petani itulah, bukan hanya sebulan dua bulan tapi sudah berulang kali. Bahkan, telah  dilaporkan ke tim KP3, tapi tidak ada respon memuaskan untuk  progresnya dan tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada penjual atau kios pupuk yang menjual pupuk di atas HET tersebut.


Fakta dan realita pahit yang dialami petani itulah yang melatarbelakangi PANIJEM untuk mendesak Bupati Jember H Hendy Siswanto, secepatnya  mengevaluasi kinerja personil tim KP3 yang dibentuk tersebut. 


”Inilah keluh kesah yang yang selama ini petani suarakan tapi tidak sesuai harapan. Padahal, laporan sudah masuk ke tim KP3, infonya ditindaklanjuti tapi hasilnya mana, ini yang ditunggu petani,” ungkap Totok Sumianta, Ketua PANIJEM Kabupaten Jember.




Lanjut Totok yang juga berprofesi seorang jurnalis ini menegaskan,  bahwa pihak pemerintah atau personil tim KP3 jika serius dan menegakkan aturan yang ada, dirinya optimis harga pupuk bersubsidi diterima petani bisa normal sesuai HET. 


“Wong biang keroknya sudah jelas dan pasti dari alur distributor itu, kenapa oleh tim KP3 tidak ditindak dengan tegas, ada apa ini, coba ada yang ditindak tegas, ijinnya dibekukan atau dicabut,” bebernya.



Menurutnya, bahwa ketidak tegasan tim KP3 dalam menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar, kesan di petani menduga duga, ada apa dibalik balik tim KP3“ Kan…. sudah dan gamblang bahwa prinsip pemerintahan dalam penyaluran mengedepankan prinsip 6T. Tapi, kemana Tepat harga yang sesuai HET di petani, harga di atas HET kok dibiarkan,” ulasnya.


Salah satu temuan PANIJEM, harga penjualan pupuk bersubsidi sampai ke petani, harganya rata rata masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.


Sedangkan, Peraturan Menteri Pertanian (PERMENTAN) RI Nomor 10 TH 2022, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi jenis Urea Rp2.250/ Kg atau satu karung kemasan 50 Kg Rp 112.500, sedangkan NPK Phonska Rp 2.300/kg satu karung kemasan 50 Kg Rp115.000, dan untuk NPK Formula khusus Rp3.300/kg satu karung kemasan 50 Kg Rp165.000.


 (Redaksi)

Iklan