Iklan

Iklan

,

Iklan

Polisi Lumajang Ringkus Maling Motor, Satu Pelaku Buron

10 Sep 2024, 19.03 WIB

 

Terduga pelaku berinisial 'HS'yang berhasil diamankan polisi. (Dok istimewa)


LUMAJANG, Transparansi.co.id – Polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (09/09/2024) sekitar pukul 21.55 WIB.


Informasi berhasil dihimpun dari polisi, terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial 'HS' (30) warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.


Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, ketika dikonfirmasi melalui Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Sugiarto mengatakan, korban pencurian sepeda motor yakni SA warga Kecamatan Gemukmas, Kabupaten Jember, yang merupakan seorang pedagang martabak. 


Pelaku, lanjut Ipda Sugiarto, berjumlah dua orang, mereka melancarkan aksinya dengan cara yang cukup licin. Salah satu pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil motor yang tidak terkunci, sementara temannya  menunggu di luar menggunakan sepeda motor Vario.


"Setelah berhasil membawa kabur motor curian, pelaku berpapasan dengan korban saat mendorong gerobak jualan martabak. Setelah diteriaki maling, salah satu pelaku berhasil ditangkap oleh warga, sedangkan temannya berhasil melarikan diri," ujar Ipda Sugiarto. 


Pelaku yang tertangkap diketahui berinisial 'HS'. Ia mengaku melakukan aksi pencurian bersama temannya. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku melarikan diri. 


"Pelaku yang tertangkap merupakan residivis kasus serupa. Ia sudah empat kali masuk penjara karena kasus pencurian," Ungkap Ipda Sugiarto.


Ipda Sugiarto mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan, terutama curanmor.


"Parkirlah kendaraan di tempat yang aman dan pastikan terkunci. Jangan lengah sejenak pun," pesannya.


Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan. 


"Kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," ujarnya.


Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hingga saat ini polisi masih memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.


(Riyaman)

Iklan