Iklan

Iklan

,

Iklan

Meresahkan Kaum Hawa, Terduga Pelaku Begal Payudara Berhasil Dicokok Polisi di Jember

20 Sep 2024, 08.37 WIB

AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam Konferensi pers kasus begal payudara di Mapolres Jember, Kamis 19 September 2024. (Dok istimewa)



JEMBER, transparansi.co.id - Satreskrim Polres Jember, Polda Jatim berhasil mengamankan terduga pelaku begal payudara di wilayah hukumnya, Jumat (20/9/2024).


Hal itu respon cepat Polres Jember dalam menindaklanjuti laporan korban begal payudara inisial UN (27) warga Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember,  Jawa Timur


Sebelumnya warga Jember khususnya kaum hawa dibuat resah adanya bengal payudara di wilayah hukum Polres Jember. 


Kini terjawab sudah ketika Polisi bergerak cepat mengamankan seorang yang diduga pelaku begal payudara.


Pelaku yang masih di bawah umur berinisial S (16) ini telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali.


Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Kamis (19/9).


"Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKBP Bayu Pratama.


Kapolres Jember juga menerangkan bahwa ada beberapa korban selain UN (27).


"Kejadian serupa juga dialami oleh MI (26) dan RI (30), yang keduanya menjadi korban pelecehan saat berkendara di jalan umum," ungkap AKBP Bayu Pratama.


Motif di balik aksi bejat S terbilang sederhana namun sangat memprihatinkan. 


"Pelaku mengaku sering menonton video porno yang kemudian memicu hasratnya untuk melakukan pelecehan seksual," terang AKBP Bayu Pratama.


Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp50.000.000.


Pihak kepolisian memutuskan untuk menitipkan tersangka S di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ponpes Nurul Huda, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. 


"Tersangka dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, "tambah AKBP Bayu Pratama.


Keputusan ini kata AKBP Bayu Pratama diambil berdasarkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan.


Kapolres Jember mengimbau kepada masyarakat, khususnya para perempuan, untuk selalu waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah. 


"Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat," pungkas AKBP Bayu Pratama. (Herman)

Iklan