Agus Triyono, Sekda Kabupaten Lumajang. (Dok istimewa)
LUMAJANG, Transparansi.co.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mengakui dua kali mendatangi Polda Jatim guna memenuhi panggilan penyidik Subdit III Dirreskrimsus Polda Jatim.
Pemanggilan Agus Triyono oleh polisi terkait tindak lanjut aduan masyarakat adanya dugaan penyelewengan, penyimpangan pengelolaan dana bantuan erupsi Semeru tahun 2021.
Panggilan pertama pada Rabu 4/9 Agus berkapasitas sebagai sekda yang notabenenya sebagai ex officio Kepala BPBD Kabupaten Lumajang.
Untuk pemangilan yang kedua, pada Senin kemarin, Agus mengaku sebagai sekda yang notabenenya sebagai Ketua TPAD ((Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dalam rangka menganggarkan dana PTT untuk kegiatan mendesak dan darurat).
"Saya selaku Ketua TAPD kemarin dimintai keterangan. Kan ada bantuan yang masuk ke Kas daerah. Ada beberapa elemen masyarakat ada beberapa Pemkot, Pemkab, Pemprov yang menyalurkan donasinya ke kas daerah," kata Agus, Rabu (11/9/2024).
"Totalnya kalau tidak salah Rp8,4 Miliar dan itu masuk ke rekening daerah tercatat kemudian kita gunakan sesuai mekanisme, kita bahas bersama DPR, diproses perubahan penganggaran tahun 2022 dan kita alokasi ke beberapa OPD diantaranya Dinas PU, Dinsos, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman kemudian BPBD, Kecamatan Pronojiwo, Kecamatan Candipuro," imbuh dia.
Disingung kaitan dengan polemik yang terjadi di Baznas Kabupaten Lumajang saat ini, Agus berkata mendasari pihaknya sama-sama menerima donasi.
"Nah, oleh penyidik disampaikan mestinya yang benar itu seperti ini pak sek. Jadi seluruh dana itu masuk ke rekening kas daerah, bukan ke lembaga lain. Sehingga kalau ke pemerintah daerah, bisa dipertanggungjawabkan seperti yang saya sampaikan tadi itu, yang dari instansi pemerintah, ada Kalimantan Tengah, ada Jogjakarta masuk ke kas daerah dan masuk APBD di RAK kan, kemudian hasilnya bisa diperiksa oleh BPK," jelas Agus mendetail.
(Riyaman)